Terima kasih atas kunjungan Anda ke DIGITALSPB.id. Website ini adalah milik, dioperasikan dan diselenggarakan oleh PT. Orbit Tanah Airku (“Kami”) sebuah perseroan terbatas yang didirikan atas dasar hukum Republik Indonesia dengan izin Tetap Usaha Pariwisata No. 1111210019464 pada tanggal 11 November 2021. Website ini dikerjasamakan dengan PT. Flobamor untuk menyediakan layanan pengajuan Permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) secara digital. Kami harap layanan kami dapat mempermudah proses pengajuan Permohonan SPB.
Sebelum Anda mulai mengajukan Permohonan SPB melalui DIGITALSPB.id harap membaca syarat dan ketentuan ini dengan seksama agar Anda menerima segala informasi penting terkait dengan hak dan batasan-batasan Anda. Seiring dengan berjalannya waktu Kami dapat merubah syarat dan ketentuannya menyesuaikan dengan pengembangan produk, layanan ataupun menyesuaikan peraturan pemerintah yang berlaku tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda. Untuk itu kami sarankan agar Anda membacanya secara berkala.
Dengan mengakses dan/atau menggunakan layanan DIGITALSPB.id, berarti Anda sudah membaca syarat dan ketentuan ini serta setuju untuk tunduk pada syarat dan ketentuan kami. Jika Anda tidak setuju dengan sebagian atau seluruh syarat ketentuan ini, maka Anda dilarang untuk mengakses atau menggunakan layanan kami.
Kami sangat menghargai segala bentuk kritik, saran, dan masukan dari Anda. Apabila Anda ingin menyampaikan kritik, saran, dan masukan, silakan kirim surat elektronik/email ke helpdesk@otaqu.id.
-
PENDAHULUAN
- Ketentuan Penggunaan ini bersama dengan Kebijakan Privasi (secara kolektif disebut “Syarat dan Ketentuan”) mengatur layanan yang Kami sediakan pada website https://digitalsbp.id, bersama dengan domain-domain terkait lainnya, white label, situs-situs afiliasi, aplikasi-aplikasi mobile, dan aplikasi-aplikasi terkait lainnya, yang secara kolektif disebut “WEBSITE”) atau melalui telepon. “Anda” adalah siapapun yang mengakses atau menggunakan layanan kami. Kami bukan dan tidak mewakili Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) manapun. Jika Anda melakukan pengajuan Permohonan SPB melalui website kami, berarti Anda menggunakan platform untuk melakukan permohonan dengan KSOP terkait. Seluruh informasi yang Anda sediakan akan kami teruskan kepihak KSOP dan sebaliknya.
- Jika Anda berkeinginan untuk menghubungi Kami, silakan mengunjungi halaman Customer Care untuk mendapatkan informasi mengenai cara menghubungi kami. Anda juga dapat mengirimkan surat ke alamat berikut: Gedung Lot 18 Parc Place Tower A (SCBD) Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190
-
PENGGUNAAN LAYANAN
- Layanan Kami secara umum dapat tersedia secara online selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu, kecuali apabila ada perbaikan, peningkatan, dan/atau pemeliharaan pada Website Kami.
- Dalam menggunakan Layanan kami, Anda mewakili dan menjamin bahwa:
- Seluruh informasi yang Anda berikan untuk menggunakan layanan ini adalah benar, akurat, terkini, dan lengkap; dan
- Anda berusia di atas 17 tahun ke atas. Kami tidak dapat dan tidak akan mengenali informasi pengguna di bawah usia 17 Tahun.
- Anda hanya diperbolehkan untuk menggunakan layanan DIGITALSPB.id untuk kepentingan pengajuan Permohonan SPB, dan bukan untuk tujuan komersil.
- Anda juga menjamin bahwa Anda:
- Tidak sedang menjalani penangguhan dan tidak pernah dilarang untuk menggunakan Layanan oleh DIGITALSPB.id;
- Tidak bertindak mewakili pihak pesaing dari DIGITALSPB.id;
- Tidak akan membuat lebih dari satu akun DIGITALSPB.id;
- Tidak akan membuat lebih dari satu akun DIGITALSPB.id;
Kami berhak secara mutlak atas pertimbangan kami sendiri untuk tidak memberikan akses layanan kami kepada siapapun, kapanpun, dengan alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
- Dalam mengakses Website, Anda mungkin terekspose konten yang bersifat menyinggung, tidak senonoh, tidak akurat, tidak meyenangkan, atau tidak pantas. OTAQU tidak mendukung konten yang bersifat tersebut di atas dan tidak menjamin kebenarannya. Oleh karena itu Anda mengakses dan menggunakan Website ini atas resiko Anda sendiri.
-
KEGIATAN PENGGUNAAN WEBSITE YANG DILARANG
- Anda setuju untuk tidak merubah, menyalin, mendistribusi, mengirimkan, menampilkan, menunjukkan, membuat ulang, menyebarkan, mengizinkan, membuat turunan pekerjaan dari, memindahkan, atau menjual atau menjual lagi sebagian ataupun seluruh konten website, produk dan/atau layanan yang diperoleh melalui website. Penggunaan lainnya atas konten website, produk dan/atau layanan perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kami.
- Sebagai tambahan, Anda setuju bahwa Anda tidak akan membantu atau memungkinkan pihak lainnya untuk:
- Menggunakan website atau konten website untuk kegiatan perdagangan atau tujuan yang lainnya yang melanggar hukum;
- Mengakses, mengawasi, atau menyalin sebagian ataupun seluruh konten website menggunakan robot; spider, scraper atau cara otomatis lainnya dalam bentuk apapun atau proses manual apapun untuk mengakses, men-scraping, index, mengambil atau dengan cara apapun untuk menggunakan Website atau konten website untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis dari kami;
- Melanggar batasan-batasan bagi robot yang telah dikecualikan atau mengabaikan atau menghindari ukuran-ukuran lainnya yang telah ditetapkan untuk mencegah atau membatasi akses ke website;
- Mengambil tindakan apapun yang membebankan, atau mungkin membebankan, atas kebijakan kami, beban besar yang tidak masuk akal atau tidak proporsional pada infrastruktur kami atau membuat permintaan lalu lintas yang berlebihan di Website;
- Menempatkan tautan di dalam bagian apapun pada website untuk tujuan apapun tanpa izin tertulis dari kami;
- Menempatkan “frame”, “mirror” atau memasukkan bagian apapun pada website lainnya tanpa izin tertulis dari kami;
- Berusaha mengubah, menterjemahkan, menyesuaikan, meng-edit, mendekompilasi, membongkar, atau merekayasa balik software kami;
- Menggunakan website untuk mengancam, menguntit, menipu, menghasut, melecehkan, atau menganjurkan pelecehan orang lain, atau mengganggu penggunaan website oleh pengguna lain;
- Menggunakan website untuk mengirimkan spam, surat berantai, kontes, email sampah, skema piramida, survei, atau pesan massal lainnya, baik yang bersifat komersial maupun tidak;
- Menggunakan Website dengan cara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, seperti bertukar ulasan dengan pemilik bisnis lain atau menulis atau meminta ulasan;
- Menggunakan website untuk mempromosikan kefanatikan atau diskriminasi terhadap kelas yang dilindungi dan/atau Suku, Agama, dan/atau Ras tertentu;
- Menggunakan website untuk melanggar hak pihak ketiga, termasuk pelanggaran kepercayaan, hak cipta, merek dagang, paten, rahasia dagang, hak moral, hak privasi, hak publisitas, atau kekayaan intelektual atau hak kepemilikan lainnya;
- Menggunakan website untuk memasukkan atau menyebarkan konten pornografi atau konten ilegal;
- Menggunakan Website untuk meminta informasi pribadi dari anak di bawah umur, atau untuk menyakiti atau mengancam untuk membahayakan, siapa pun termasuk anak di bawah umur;
- Mencoba untuk mendapatkan akses tidak sah ke website, akun pengguna, sistem komputer, atau jaringan yang terhubung ke website dengan cara peretasan, melakukan penambangan kata sandi, atau cara lain apapun;
- Menggunakan website untuk menyebarkan virus komputer apapun, penyebab kecacatan, kuda trojan atau bentuk apapun yang bersifat merusak (secara umum disebut “Virus”);
- Menggunakan alat, software atau kegiatan berkala lainnya untuk mengganggu penyelenggaraan website atau upaya lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan website.
- Menggunakan website untuk melanggar keamanan dari jaringan komputer apapun, meretas password, atau kode enkripsi keamanan apapun;
- Mengganggu sistem keamanan website, atau apapun yang dapat merusak, dan membahayakan website; atau
- Menghapus, menghindari, menonaktifkan, merusak atau mengganggu fitur terkait keamanan dari website, fitur yang mencegah atau membatasi penggunaan atau penyalinan Konten website, atau fitur yang memberlakukan pembatasan penggunaan website.
-
AKUN PEMILIK KAPAL
- Untuk dapat menggunakan Platform Digital SPB, Pemilik Kapal wajib memiliki Akun pada platform Digital SPB dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Digital SPB.
-
Untuk membuat suatu akun pada platform Digital SPB, sebagai Pemilik Kapal Anda wajib:
- Berusia di atas 17 (Tujuh Belas Tahun)
- Mencantumkan nama lengkap direktur, email, dan username;
- Mengisi data lengkap Pemilik Kapal
- Menjamin kebenaran data. DILARANG menggunakan identitas orang lain untuk membuat akun pada Platform Digital SPB.
- Bertanggung jawab atas segala akibat dan/atau penalti atas ketidakbenaran data yang disediakan Pemilik Kapal di platform Digital SPB termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan perhitungan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Pemilik Kapal yang diakibatkan oleh ketidakbenaran data yang yang disediakan oleh Pemilik Kapal.
- Pemilik Kapal akan menerima akun Digital SPB yang dilengkapi dengan credential berupa login & password. Pemilik Kapal WAJIB melakukan penggantian password untuk pertama kalinya, dan dihimbau untuk melakukan pembaharuan password secara berkala. Pemilik Kapal berkewajban untuk menjaga kerahasiaan password akun Digital SPB miliknya. Segala bentuk kebocoran kerahasiaan data Kapal berikut segala bentuk akibat yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemilik Kapal.
-
PENDAFTAR AKUN KAPAL
- Untuk dapat menggunakan Platform Digital SPB Pemilik Kapal wajib mendaftarkan setiap Kapal yang dimilikinya dengan mengisi e-form Daftar Akun Kapal dengan data yang benar. Kesalahan pengisian data Kapal dapat mengakibatkan kesalahan jumlah biaya pengajuan permohonan SPB yang seharusnya dibayarkan oleh Pemilik Kapal sampai kegagalan persetujuan SPB.
- KSOP berhak untuk menolak permohonan SPB yang tidak sesuai dan/atau tidak lengkap. Dalam hal ini Otaqu tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam bentuk apapun.
- Pemilik Kapal wajib mendaftarkan setiap sertifikasi yang wajib dimiliki terkait Kapal yang didaftarkannya. Setiap sertifikasi yang didaftarkan harus dalam status masih berlaku.
- Dalam hal terdapat sertifikasi yang akan habis masa berlakukan maka Pemililik Kapal wajib memperbaharui sertifikasi dan menyesuaikan data pada Platform Digital SPB.
-
PENDAFTARAN ANAK BUAH KAPAL
- Pemilik Kapal wajib mendaftarkan setiap Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) yang dipekerjakannya, dan melakukan pembaharuan data setiap kali terdapat perubahan (tambah/kurang) Nahkoda dan ABK yang dipekerjakannya.
- Pemilik Kapal wajib menyediakan data Nahkoda & ABK yang dibutuhkan oleh Platform Digital SPB dengan benar. Kesalahan pengisian data Nahkoda dan ABK dapat mengakibatkan kesalahan jumlah biaya pengajuan SPB Kapal yang seharusnya dibayarkan oleh Pemilik Kapal sampai kegagalan persetujuan SPB.
- KSOP secara mutlak berhak untuk menolak permohonan SPB yang diajukan melalui Platform Digital SPB jika terdapat data yang tidak sesuai dan/atau tidak lengkap. Dalam hal ini Kami tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan dalam bentuk apapun.
-
PENDAFTARAN AKUN USER LAINNYA
- Pemilik Kapal dapat mendaftarkan pengguna (User) lainnya yang diberikan kuasa oleh Pemilik Kapal untuk mewakili Pemilik Kapal dalam mengajukan Permohonan SPB.
- Pemilik Kapal bertanggung jawab penuh atas pemberian hak akses akun Pemilik Kapal kepada pengguna Akun User Lainnya tersebut.
- Kesalahan input data yang dilakukan oleh Akun User Lainnya sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemilik Kapal. Hal ini dapat mengakibatkan kegagalan dalam pengajuan SPB dan/atau ditolaknya pengajuan SPB oleh KSOP.
-
PENGAJUAN PERMOHONAN
Pemilik Kapal dapat mengajukan Permohonan SPB melalui Platform Digital SPB dengan jangka waktu paling lambat 6 jam sebelum waktu keberangkatan Kapal. Namun batas waktu ini tidak menjamin SPB yang diajukan melalui Platform Digital SPB dapat disetujui tepat pada waktunya. Anda dihimbau untuk mengajukan permohonan SPB sedini mungkin.
- Pemilik Kapal wajib menunjuk Kapal miliknya yang sudah terdaftar pada Platform Digital SPB dan mengisi jadwal keberangkatan Kapal tersebut.
- Pemilik Kapal dalam hal ini menjamin bahwa data-data (tanggal dan tujuan berlayar) yang diberikan adalah benar dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data tersebut.
- Kesalahan pendaftaran Kapal dapat mengakibatkan Pemilik Kapal tidak dapat mengajukan Permohonan SPB pada Platform Digital SPB. Dalam hal ini Pemilik Kapal perlu mengurus kekurangan dokumen dan/atau melakukan pengurusan Permohonan SPB ke Kantor KSOP.
- Pemilik Kapal wajib melaporkan seluruh data-data penumpang yang akan berlayar sesuai dengan kolom yang tersedia pada e-Form Platform Digital SPB. Penumpang dimaksud adalah seluruh orang yang bukan merupakan Anak Buah Kapal, baik yang tidak melakukan pembelian tiket maupun yang membeli tiket melalui seluruh saluran penjualan baik melalui aplikasi Inisa, aplikasi Kami, aplikasi-aplikasi penjualan lainnya, maupun melalui pembelian langsung ke Pemilik Kapal.
- Pemilik Kapal berkewajiban untuk menjamin kebenaran data penumpang yang daftarkan pada Platform Digital SPB.
- Pemilik Kapal berkewajiban untuk memastikan kondisi kesehatan penumpangnya selama berlayar.
- Pemilik Kapal wajib melaporkan seluruh data-data Kru/Awak Kapal yang akan berlayar yang terdiri dari minimal satu orang Nahkoda dan Anak Buah Kapal sesuai penugasannya masing-masing dengan mengisi data-data sesuai dengan kolom yang tersedia pada e-Form Platform Digital SPB. Untuk dapat dicantumkan pada bagian Daftar Nahkoda dan Anak Buah Kapal, setiap personil harus sudah terdaftar pada saat proses Pendaftaran Kapal.
- Pemilik Kapal berkewajiban untuk menjamin kebenaran data Nahkoda dan ABK yang daftarkan pada Platform Digital SPB.
- Pemilik Kapal berkewajiban untuk memastikan kondisi kesehatan Nahkoda dan ABKnya selama berlayar.
- Pemilik Kapal wajib melaporkan seluruh data-data yang dibutuhkan pada E-form Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal.
- Pemilik Kapal berkewajiban untuk menjamin kebenaran data yang diberikan.
- Kesalahan pengisian ataupun pengisian data yang tidak benar dapat berakibat pada kegagalan proses Permohonan SPB dan/atau ditolaknya Permohonan SPB oleh . Dalam hal ini Kami tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul.
- Pemilik Kapal wajib mengisi/melaporkan/mengunggah Surat Pernyataan Nahkoda.
- Pemilik Kapal dan Nahkoda berkewajiban untuk menjamin kebenaran data yang diberikan pada Surat Pernyataan Nahkoda.
- Kesalahan pengisian ataupun pengisian data yang tidak benar dapat berakibat pada kegagalan proses Permohonan SPB dan/atau ditolaknya Permohonan SPB oleh. Dalam hal ini Otaqu tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul.
- Setiap Kapal yang akan berlayar sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, wajib melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pemilik Kapal juga diwajibkan untuk mengasuransikan seluruh orang (Penumpang, ABK, dan Nahkoda) yang berlayar. Untuk itu Pemilik Kapal akan dikenakan biaya asuransi PT. Jasaraharja (Persero) sesuai tarif yang berlaku.
- Atas penggunaan platform Digital SPB akan dikenakan biaya Platform per Permohonan SPB yang diajukan.
- Seluruh Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dibatalkan dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Kami sebagai penyelenggara Platform Digital SPB bekerjasama dengan mitra penyedia fasilitas sistem pembayaran bertindak sebagai fasilitator pembayaran dan tidak bertindak sebagai pemilik rekening penampungan atas biaya pengajuan permohonan SPB yang dibayarkan oleh Pemilik Kapal.
-
PERSETUJUAN PENGAJUAN PERMOHONAN SPB OLEH KSOP
- Setelah proses pembayaran berhasil dilakukan oleh Pemilik Kapal, pengajuan Permohonan SPB Anda akan berada dalam antrian persetujuan oleh KSOP. Platform Digital SPB tidak bertanggung atas persetujuan SPB yang diberikan melewati jadwal keberangkatan Kapal Anda. Oleh karena itu Anda dihimbau untuk mengajukan Permohonan SPB sesegera mungkin.
- Anda akan menerima email berisi informasi persetujuan/penolakan atas pengajuan Permohonan SPB Anda.
- Dalam hal pengajuan Permohonan SPB Anda disetujui oleh KSOP, maka Anda tetap berkewajiban untuk melakukan pengambilan Lembar Surat Perintah Berlayar (SPB) fisik di Kantor KSOP dengan menunjukkan email persetujuan. Anda wajib membawa lembar SPB Anda selama berlayar.
- KSOP secara mutlak berhak atas keputusan Persetujuan/Penolakan atas pengajuan Permohonan SPB Anda.
- Merujuk pada Peraturan [Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar] , masa berlaku SPB adalah 24 jam sejak waktu disetujuinya Permohonan SPB yang diajukan. Lewat dari waktu tersebut maka Pemilik Kapal wajib mengajukan Permohonan SPB Baru.
-
e-PASS
- Dengan diberikannya persetujuan pengajuan Permohonan SPB dan diterbitkannya lembar SPB, Otaqu akan menerbitkan e-Pass berupa QR Code ke email masing-masing penumpang, Nahkoda & ABK.
- QR Code e-Pass tersebut dapat diakses melalui aplikasi Inisa dengan terlebih dahulu melakukan download, dan verifikasi KTP dan/atau identitas lainnya.
- Pemohon wajib menyediakan alamat email penumpang, Nahkoda, dan ABK yang valid agar sistem dapat mengirimkan QR Code e-Pass dengan sukses.
- Pemohon juga berkewajiban untuk memberikan informasi kepada setiap penumpang, Nahkoda, dan ABK untuk memeriksa dan menyimpan email QR Code e-Pass, atau mengakses QR Code e-Pass melalui aplikasi Inisa.
- Jika terjadi kegagalan penerimaan QR Code e-Pass oleh penumpang atau Nahkoda atau ABK, maka Pemilik Kapal dapat menghubungi Layanan Pelanggan Platform Digital SPB selambat-lambatnya 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Jam operasional Layanan Pelanggan Platform Digital SPB adalah Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB setiap hari Senin sampai Jum’at kecuali hari libur Nasional.
- Baik Otaqu maupun KSOP tidak bertanggung jawab atas kegagalan penerbitan QR Code e-Pass yang mengakibatkan penumpang atau Nahkoda atau ABK tidak dapat memasuki seluruh ataupun sebagian area pelabuhan, atau tidak dapat berlayar, atau mengalami keterlambatan berlayar. Dalam hal ini baik Otaqu maupun KSOP dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab atau kerugian yang diakibatkan atas kegagalan tersebut.
- Sesuai jadwal keberangkatan kapal dan batas waktu boarding yang telah ditetapkan, setiap penumpang, Nahkoda dan ABK wajib memasuki area boarding di Pelabuhan selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.
- Untuk dapat mengakses pelabuhan, di lokasi Boarding Gate setiap penumpang, Nahkoda, dan ABK wajib memindai (scan) QR e-Pass yang sudah dikirim ke email masing-masing atau yang terdapat pada aplikasi Inisa.
- Untuk dapat mengakses pelabuhan, di lokasi Boarding Gate setiap penumpang, Nahkoda, dan ABK wajib memindai (scan) QR e-Pass yang sudah dikirim ke email masing-masing atau yang terdapat pada aplikasi Inisa.
- Untuk penambahan atau perubahan nama penumpang atau Nahkoda atau ABK, Pemilik Kapal wajib melakukan pengajuan ulang Permohonan SPB dan mendapatkan persetujuan penerbitan SPB yang baru. Baik Otaqu maupun KSOP tidak bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu dihimbau kepada Pemohon untuk memastikan kebenaran dan akurasi data saat melakukan pengajuan Permohonan SPB.